You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa KEDUNDANG
Logo Desa KEDUNDANG
KEDUNDANG

Kec. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN KEDUNDANG KAPANEWON TEMON KABUPATEN KULON PROGO

Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedundang Formasi Kamituwa dan Jagabaya

Administrator 04 Agustus 2026 Dibaca 4 Kali
Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedundang Formasi Kamituwa dan Jagabaya

PENGUMUMAN

NOMOR : 007/TP3-KD/2026

Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Pamong Kalurahan formasi Kamituwa dan Jagabaya, Pemerintah Kalurahan Kedundang melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedundang Tahun 2026 membuka kesempatan kepada Warga Masyarakat Kalurahan Kedundang yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Pamong Kalurahan Kedundang, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah  (SMA, SMK) atau yang sederajat;
  • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun (tanggal 31 Agustus 2026) dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun (tanggal 31 Agustus 2026)  pada tanggal terakhir pendaftaran;
  • penduduk Kalurahan Kedundang, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
  • tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal (ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, anak kandung, dan anak tiri) atau garis horisontal (kakak kandung, adik kandung, kakak tiri, dan adik tiri)  serta istri/suami atau menantu;
  • berbadan sehat;
  • berkelakuan baik, jujur dan adil;
  • tidak pernah berstatus sebagai lurah;
  • tidak sedang menjabat sebagai pamong kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  • tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  • tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • sanggup melaksanakan tugas sebagai pamong kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
  • Kamituwa dan jagabaya sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Kedundang selama menjabat; 

 

Persyaratan Administratif:

  • Surat permohonan menjadi pamong kalurahan dibuat oleh yang bersangkutan, penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai pamong kalurahan wajib datang sendiri dengan mengajukan permohonan pendaftaran dengan ditulis tangan sendiri diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- kepada lurah melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedundang. 
  • Surat pernyataan ditulis tangan sendiri di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang memuat:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pamong kalurahan dan/atau unsur staf kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertical (ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, anak kandung, dan anak tiri) atau garis horizontal (kakak kandung, adik kandung, kakak tiri, dan adik tiri) serta istri/suami atau menantu;
    5. Dalam hal bakal calon mempunyai hubungan kekerabatan sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka bakal calon melampirkan surat pernyataan dari pamong kalurahan dan/atau Unsur Staf Pamong Kalurahan kerabatnya yang masih menjabat yang menyatakan akan berhenti karena permintaan sendiri apabila bakal calon akan diangkat dan dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
    6. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    7. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    10. sanggup melaksanakan tugas sebagai kamituwa, dan jagabaya paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
    11. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota Bamuskal, pamong kalurahan dan staff; dan
    12. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Kedundang selama menjabat kamituwa, dan jagabaya.
  • fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi (Dinas Catatan Sipil), kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  • fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  • fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang (Dinas Catatan Sipil) kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  • Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat; 
  • Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm  4 (empat) lembar background warna merah;
  • Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi pamong kalurahan, staff atau anggota Bamuskal;
  • Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

 

MEKANISME PENDAFTARAN DAN PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL CALON

Bakal calon datang langsung, mendaftarkan diri pada sekretariat tim, yang dilaksanakan pada:

  • Waktu: hari kerja (Senin-Jumat) tanggal 10 Agustus – 31 Agustus 2026  Pukul 09.00 WIB - 13.00 WIB, kecuali hari Jumat pukul 09.00 - 11.00 WIB; 
  • Tempat: Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong kalurahan Kedundang, Kompleks Balai Kalurahan Kedundang;
  • Pendaftar yang telah memenuhi persyaratan secara lengkap diberi bukti nomor urut pendaftaran;
  • Berkas pendaftaran masing-masing rangkap 2 (dua),  asli 1 bendel dan salinan 1 bendel dimasukkan dalam stopmap :
    • Formasi kamituwa stopmap warna merah
    • Formasi jagabaya stopmap warna kuning;
  • Stopmap diberi identitas diri bakal calon; nama lengkap, alamat dan nomor handphone;
  • Pendaftaran tidak dipungut biaya.

 

INFO LEBIH LENGKAP DAN CONTOH SURAT PERNYATAAN

 

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan partisipasi Warga Masyarakat Kalurahan Kedundang, kami sampaikan terima kasih. 

Narahubung :

Yuda (085 6285 3211)

Habib Umar (0822 4216 6016)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan